jabarekspres.com, BANDUNG – Empat pelaku pemalsu dokumen untuk kendaraan roda empat dan dua hasil curian dan penggelapan dibekuk Dir Reksrimum Polda Jawa Barat.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus keempat pelaku itu yakni W alias Onde, 44, AH, 21, A alias Ompong dan AH, 52. Kini mereka, mendekam dibalik jeruji besi Mapolda Jabar. ”W ini, mempunyai peran penting dalam modus operandi kasus ini,” kata Yusri saat memerikan keterangannya di Mapolda Jabar, kemarin (26/7).
Yusri mengungkapkan, W merupakan otak pelaku yang berperan merubah semua data dari kendaraan hasil pencurian dan penggelapan dengan cara menghapus data di STNK atau BPKB kendaraan yang sudah mati dengan menggunakan satu alat yaitu amplas khusus. ”Setelah dihapus, STNK tersebut dia cetak ulang sesuai dengan kelengkapan jenis kendaraan hasil kejahatan,” ungkapnya.
Saat ditanya, bagaimana petugas berhasil mengungkap komplotan tersebut, Yusri mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat yang langsung diselidiki oleh petugas. ”Setelah dilakukan akhirnya terungka dan banyak sekali modus operandinya,” ucapnya.
Dari keempat tersangka itu, lanjut Yusri, mempunyai peran masing-masing tugas, yakni ada yang mencari, mengeprint dokumen palsu hingga mencuri kendaraan. ”Jadi keempat pelaku membagi tugas, mereka pemain lintas provinsi hingga saat ini kita masih lakukan pengejaran terhadap pelaku pemetik kendaraan,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan hingga kini, petugas Dir Reskrimum sudah mengamankan 13 kendaraan roda empat dan satu orang dua hasil pencurian dan penggelapan keempat tersangka itu. Selain kendaraan, lanjut Yusri, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni STNK, BPKB palsu, printer, handpone, dan peralatan lainnya yang digunakan untuk menggandakan dokumen-dkumen tersebut. ”Dari pengakuan mereka telah broperasi selama enam bulan, tapi ini masih kita dalami,” ucapnya.
Yusri menambahkan, secara kasat mata STNK dan BPKB palsu ini terlihat sama seperti asli namun apabila di cek lebih lanjut ternyata akan sama dengan dokumen kendaraan lain. ”Kalau dicek misalnya kijang inova sama seperti BPKB dengan nomor rangka dan mesin kendaraan itu (hasil kejahatan), namun bila dicek lagi nomor register stnknya ternyata milik kendaraan motor atau mobil lain,” tegasnya.