jabarekspres.com, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak segan-segan akan memberikan hukuman diskualifikasi. Hal itu jika terbukti calon melakukan pelanggaran pemilu salahsatunya melakukan kampanye hitam.
Untuk menjaga kondusifitas pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2018, mendatang. KPU Kota Bandung melarang partai politik untuk melakukan kampanye hitam pada lawan politiknya.
”Pelaksanaan Pilwalkot harus menekankan pada integritas, baik penyelenggara maupun peserta. Sehingga, semua pihak punya kesepahaman, pandangan dan komitmen yang sama supaya pelaksanaan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung 2018 dapat berjalan dengan lancar, lebih baik dan berkualitas dari sisi penyelenggaraan dan hasil,” kata Rifqi dalam acara Obrolan Politik dan Demokrasi (OPSI) yang digelar KPU Kota Bandung di Hotel Papandayan Jalan Gatot Subroto Nomor 83 Kota Bandung, kemarin (25/7).
Terkait dengan Media Sosial yang lagi tren saat ini, sebut Rifqi pihaknya akan segera menelurkan kebijakan mengenai bentuk kampanye melalui media sosial itu. Termasuk salahsatunya pembatasan akun yang boleh melakukan kampanye, harus terdaftar di KPU.
Sehingga sebutnya, jika ada akun lain yang tidak terdaftar melakukan kampanye. Maka pihaknya bisa melakukan proses pemblokiran pada akun medsos yang tidak resmi tersebut. ”Supaya media kampanye tidak digunakan untuk melakukan provokasi,” terangnya.
Kalau paslon atau tim kampanye melakukan black campaign dalam bentuk apapun, jelas Rifqi akan mendapat sanksi yang akan disampaikan oleh Panwaslu. Salahsatu hukuman paling berat bagi yang terbukti melakukan kampanye hitam yakni diskualifikasi terhadap calon yang diusung oleh mereka yang melakukan kampanye hitam. ”Menyangkut pidana Pemilu yang bisa dikatakan hukumannya akumulatif. Artinya bisa penjara dan denda. Karena ketentuannya materi kampanye tidak boleh penghasutan atau provokatif”.
”Tapi untuk pelaku bisa bisa dijerat melalui ketentuan aturan di luar pemilu,” lanjutnya.
Pasalnya sampai saat ini tidak ada lembaga khusus yang mengawasi media sosial, beda halnya dengan media penyiaran seperti media cetak atau pun elektronik. ”Yang jelas gini pengaturan media sosial untuk dijadikan kampaye masih terbatas, beda dengan media peyiaran. Tapi kalau media peyiaran yang digunakan untuk kampanye itu ada yang mengawasi, misalkan komisi penyiaran dan dewan pers itu yang mengawasi,” jelasnya.