Tolak Alih Fungsi Lahan Hijau, Warga Desa Ciporeat Protes Pengembang

Dia berharap, pemerintah kabupaten Bandung dan provinsi Jabar agar mengawasi wacana tersebut.

“Aturan pembuatan sumur resapan, maksimal 700 meter. Maka jika 300 rumah dibangun di wilayah itu dan memiliki masing -masing satu sumur resapan. Bagaimana dengan nasib hutan dan anak cucu kami ke depan,” tegas Enjang.

Enjang pun mengatakan pihaknya menentang pihak pengembang untuk menampilkan model perumahannya. Bagi masyarakat pembangunan yang baik harus memperhatikan kontur tanah dan kelayakan yang sesuai dengan aturan dari pemerintah propinsi Jabar.

“Silahkan tunjukan legalitasnya jika ingin melanjutkan pembangunan, kami tidak melarang jika itu sesuai. Tapi jika memaksakan kehendak kami hanya mengatakan satu kata lawan,” serunya.

Sementara itu Sekretaris Desa Ciporeat, Amir Komarudin‎ mengatakan jika beberapa hari lalu pihaknya dituding oleh masyarakat karena diduga telah memberikan izin kepada pihak pengembang. Namun dia membantah tudingan itu.

“Disemprot oleh masyarakat desa dan saya pun tidak melarang pembangunan dilakukan disana, karena itu tanah mereka. Tapi ingat wilayah tersebut adalah termasuk KBU. Jadi, siapapun yang membangun harus ada bukti dari perizinan dari pemerintah propinsi Jabar,” ucapnya.

Dikatakannya, jika prosedur pembangunan perumahan terkesan prematur dan belum sempurna. Seperti contoh tidak adanya surat izin yang dikeluarkan Dinas Tata ruang baik provinsi maupun Kabupaten. Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada pemerintah dan Dinas terkait agar memantau wacana pembangunan perumahan tersebut.

“Kami akan Riksa Sarakan (Menjaga Kampung). Kami menolak tempat bermukim yang semula hijau harus jadi pemukiman,” pungkas Amir. (rus/gun)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan