jabarekspres.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatasi waktu pengajuan judicial review (JR) UU Pemilu yang disahkan Jumat malam lalu (21/7). Hal itu dilakukan agar pengajuan uji materi UU Pemilu tidak mengganggu proses Pemilu 2019.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengungkapkan, ada beberapa pasal yang rawan digugat. Selain presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden, syarat verifikasi partai peserta pemilu bakal menjadi objek gugatan. ”Dengan banyaknya gugatan, waktunya harus diatur,” terangnya.
Politikus PKB itu menyarankan MK mengumumkan ke publik soal waktu pengajuan JR UU Pemilu. Dengan begitu, proses persiapan Pemilu 2019 tidak sampai terganggu. Meski begitu, penanganan uji materi sepenuhnya menjadi kewenangan MK. Pihaknya hanya memberikan masukan. Pansus sendiri siap menghadapi gugatan terkait undang-undang yang sudah dibuat.
Menurut Lukman, pengajuan uji materi ke MK masih menunggu UU itu diundangkan di lembaran negara. Dia berharap pada 1 Agustus UU Pemilu yang baru sudah diundangkan. Saat ini, pansus masih menyelesaikan sinkronisasi terhadap pasal-pasal yang ada. ”Senin sudah selesai,” terang mantan menteri pembangunan daerah tertinggal (PDT) tersebut.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan, dirinya sangat yakin gugatan yang diajukan akan dikabulkan MK. Dia paham betul karakter sembilan hakim yang ada di lembaga tersebut. Jika mereka tidak mengabulkan gugatan itu, akan muncul pertanyaan ada apa dengan MK. ”Apakah MK sudah menjadi bagian dari pemerintah yang tidak independen,” ucapnya.
Ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin juga menilai PT 20-25 persen sebagai pelanggaran konstitusi. Menurut dia, Putusan MK No 14/PUU-XI/2013 empat tahun lalu tidak hanya bermaksud menyerentakkan pemilu, tapi juga memberikan hak yang sama kepada partai untuk bisa mengajukan calon presiden. (lum/far/c17/oki/rie)