Ancam Pecat Dosen PNS, Seruan Menristekdikti Bagi Anggota HTI

jabarekspres.com, JAKARTA – Pemerintah se­cara resmi telah mencabut izin organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Namun ideologi atau paham yang disuarakan oleh HTI, tentu masih ada di dalam diri ang­gotanya.

Termasuk di kalangan dosen-dosen PNS di perguruan tinggi negeri (PTN). Bagi me­reka pilihannya meninggalkan HTI atau dipecat sebagai abdi negara.

Seruan itu disampaikan langsung Menteri Riset, Tek­nologi, dan Pendidikan Ting­gi (Menristekdikti) Mohamad Nasir. Dia mengatakan tidak bisa dipungkiri bahwa ada civitas akademika di kampus negeri maupun swasta yang berafiliasi atau menjadi ang­gota HTI. Dia menegaskan sikap pemerintah sudah tegas bahwa HTI itu dicabut izinnya karena bertentangan dengan idelogi negara.

’’Jadi pilihan bagi mereka (PNS dosen yang anggota HTI, Red) ada dua,’’ katanya. Ya­kni apakah akan tetap men­jadi anggota HTI dengan konsekuensi dipecat dari PNS.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam PP itu dinyatakan bahwa PNS harus taat pada ideologi Pancasila, NKRI, Bhineka Tung­gal Ika, dan UUD 1945.

Atau pilihan kedua adalah melepas keanggotaan HTI termasuk soal pemahaman-pemahaman yang dianut oleh organisasi itu. Nasir menga­takan imbauan bagi PNS yang jadi anggota HTI itu akan dia sampaikan langsung saat per­temuan dengan para rektor di Jakarta 26 Juli nanti. Men­urut dia, para rektor, pem­bantu rektor, dan dekan harus mengawasi seluruh rekan kerjanya apakah masih ada yang menjadi anggota HTI.

Dia menegaskan, upaya Ke­menristekdikti itu lebih men­gutamakan pembinaan. Man­tan rektor terpilih Undip Semarang itu mengatakan, anggota HTI bagaimanapun juga adalah warga negara In­donesia. Sehingga upaya pembinaan harus diutamakan. Sampai saat ini Kemenristek­dikti tidak mimiliki data dosen PNS maupun mahasiswa yang menjadi anggota HTI.

Kepala Biro Hukum, Komu­nikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan sam­pai saat ini tidak ada data jumlah PNS yang menjadi anggota HTI. Sebab selama ini tidak ada kewajiban mel­aporkan bagi seluruh PNS, bahwa mereka ikut ormas apa saja. Termasuk di kalangan PNS di perguruan tinggi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan