Pelajar Tertangkap Bawa Ratusan Obat Penenang

jabarekspres.com, KARAWANG-Ratusan butir obat penenang ditemukan di salah satu tas milik seorang pelajar SMK di Karawang. Penemuan tersebut berawal saat seorang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Karawang hendak mengamankan para pelajar yang terlibat tawuran di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sekitar Stadion Singaperbangsa, kemarin (18/7).

Belakangan diketahui, pemilik obat penenang tersebut berinisial NS, siswa kelas 3 salah satu SMK di wilayah Tanjungpura. NS diamankan beserta 2 orang rekannya bernama MY dan RS. Ketiga siswa ternyata satu sekolah.

Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Karawang, Basuki Rachmat mengatakan, ketiga pelajar yang diamankan langsung dibawa di kantor Satpol PP. Pihaknya juga langsung berkoordinasi dengan pihak BNNK Karawang dan Polres Karawang guna menindaklanjuti penangkapan tersebut.
“Untuk selanjutnya, terkait kepemilikan obat penenang, kami serahkan ke pihak yang berwajib,” jelasnya.

Pihak BNNK Karawang yang diwakili Kasi P2N, Wulan Puspitasari langsung mendatangi kantor Satpol PP usai menerima laporan penangkapan tiga siswa.

Dijelaskan Wulan, obat yang ditemukan bernama Tramadol HCI. Sesuai aturan, penggunaannya harus menggunakan resep dokter.
“Ini merupakan jenis obat yang harus menggunakan resep dokter. Jika dalam kasus ini, siswa tersebut tidak hanya menyalahgunakan, namun juga mengedarkan ke siswa lainnya. Itu sudah masuk dalam ranah hukum dengan melanggar undang-undang psikotropika dengan ancaman hukuman 2 tahun. Sementara itu, jumlah obat yang ditemukan petugas pun mencapai 100 butir,” terangnya.

NS mengaku mendapatkan obat tersebut dari wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, tepatnya di daerah Pilar. Dia mengaku diajak rekannya saat membeli obat tersebut. Selain itu Dia juga diminta untuk menjualnya dengan keuntungan Rp50 ribu untuk setiap boknya.
“Baru hari Minggu kemarin saya diajak teman saya untuk membeli obat tersebut sebanyak 6 bok, 3 bok untuk saya dan 3 bok lagi untuk rekan saya,” akunya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, NS langsung dibawa ke Polres Karawang untuk dilakukan pemeriksaan. Sementara itu, dua rekan NS dibawa ke kantor BNNK Karawang guna menjalani assesment karena hanya menjadi pemakai.(aef/din)

Tinggalkan Balasan