jabarekspres.com, KARAWANG – Kementerian Agama (Kemenag) Karawang mengimbau agar jamaah haji yang berangkat pada 30 Juli 2017 tidak membawa rombongan pengantar dengan jumlah yang berlebihan. Alasannya agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Untuk kloter 40 dan 41, kami juga sudah mengimbau agar tidak membawa rombongan penghantar. Karena dikhawatirkan menumpuk, karena jemaah haji di dua kloter tersebut pelepasannya berbarengan,” ujar Kasubag TU Kemenag Karawang, Wirmo, kemarin (17/7).
Dia berharap para jemaah haji, terutama yang tergabung dalam kloter 40 dan 41, bisa mematuhi imbauan tersebut.
Dijelaskan Wirmo, pada tahun 2017 ini Kabupaten Karawang memberangkatkan sebanyak 2.186 jemaah haji, termasuk 6 orang Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD). Keberangkatan para jemaah haji asal Karawang dibagi kedalam 6 rombongan atau kloter pemberangkatan. Jumlah jemaah haji tahun ini, menurutnya, lebih banyak 400 orang dibandingkan tahun lalu.
“Tahun ini kembali 6 kloter, karena kuota telah dikembalikan seperti dulu,” ujar Wirmo.
Ia menambahkan, pemberangkatan kloter 10 akan dilepas pada 26 Juli, rombongan kedua yang tergabung ke dalam kloter 15 akan dilepas pada tanggal 1 Agustus, rombongan ke-3 dan ke-4 atau kloter 40 dan 41, akan dilepas pada 9 Agustus. Sementara untuk rombongan ke-5 akan dilepas pada tanggal 11 Agustus. “Sedangkan rombongan terakhir yang di dalamnya ada Bupati Karawang Cellica Nurachdianna akan dilepas pada 24 Agustus,” pungkasnya.(use/din)