Warga Pendatang Wajib Punya Kipem

jabarekspres.com, CIMAHI – Untuk mendata warga musiman yang berdomisili di Kota Cimahi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghimbau untuk membuat Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem).

Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Dennyla Hermawan mengatakan, membuat Kipem sangat mudah dan tidak diperlukan biaya.Namun, Kipem berlaku untuk satu tahun saja. Selanjutnyam bisa diperpanjang.

“Jadi kalau sudah tinggal lebih dari satu tahun sebaiknya membuat KTP Cimahi, dengan menyertakan surat pindah,”jelas Dennyla ketika ditemui dikantor Cimahi kemarin (13/7).

Dirinya memaparkan, untuk persyaratan sendiri sebetulnya sangat mudah. Yaitu, cukup membawa KTP asal, KK asal, foto 2×3.

Dennyla menilai, kesadaran warga pendatang untuk membuat Kipem di Kota Cimahi masih kurang. Hal itu terbukti dengan masih banyaknya pendatang yang belum memiliki Kipem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *