jabarekspres.com, MAJALENGKA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 di Kabupaten Majalengka terancam ditunda, jika anggaran belum siap sampai lembaga-lembaga penyelenggara adhoc di bawah KPU seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat desa dan kelurahan sudah terbentuk.
Hal itu tercantum dalam pasal 8 Peraturan KPU RI Nomor 1 tahun 2017, tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada serentak 2018. Disebutkan KPU bisa menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan, apabila sampai dengan pembentukan PPK dan PPS belum tersedia anggaran pemilihan.
itu disebutkan tahapan yang pembentukan PPK dan PPS bakal dimulai 12 Oktober 2017 hingga 11 November 2017. Jika hingga tanggal tahapan tersebut belum tersedia anggaran dari APBD kabupaten, Pikada serentak di Majalengka ditunda.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Supriatna Sag membenarkan ada konsekuensi penundaan pelaksanaan Pilkada serentak di Majalengka, sesuai PKPU Nomor 1/2017 tersebut. “Mau dibiayai pakai apa kalau anggaranya belum ada,” ujarnya.
Komisioner KPU Divisi Teknis Cecep Jamaksari SIP menambahkan, usulan pendanaan Pilkada serentak masih belum disetujui KPU Majalengka. Hal itu karena bisa jadi yang terkecil dibandingkan 15 kabupaten dan kota lain yang menyelenggarakan pilkada.
Sebagai perbandingan, di Kota Cirebon prediksi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pilkada serentak 2018 adalah 305.037 jiwa dengan TPS 653 titik diberi anggaran Rp19,4 miliar. Kabupaten Cirebon dengan prediksi DPT 1.740.165 jiwa dan TPS 3.650 titik diberi anggaran Rp33 miliar.
Kabupaten Kuningan dengan prediksi DPT 848.190 jiwa dan TPS 2.005 titik diberi anggaran Rp23 miliar. Kemudian yang fantastis Kabupaten Sumedang dengan prediksi DPT 850 ribu jiwa dan jumlah TPS 2.010 titik diberikan anggaran dari APBD kabupaten mencapai Rp46 miliar.
Sedangkan Kabupaten Majalengka yang prediksi DPT mencapai 966.258 jiwa dan TPS 2.192 titik, anggaran pilkada dari APBD kabupaten belum jelas. Meskipun dalam pembicaraan terakhir antara KPU dan Pemkab masih belum ditemukan kesepakatan antara kisaran Rp18 miliar dan Rp16 miliar. (azs)