Dirinya berharap, ke depannya, pemerintah tidak lagi berpatokan pada penawar terendah namun tidak masuk diakal. Namun berpatokan pada harga ideal yang masih rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena, harga penawaran lebih tinggi dari 84 persen ini pelaku usaha masih memiliki ruang untuk mengerjakan proyek dengan kualitas baik serta tetap memiliki keuntunga yang wajar.
“Kalau harga penawaran bagus, kami juga bisa bekerja maksimal. Selain itu kami juga bisa tenang tidak takut berurusan dengan hukum, toh kami tidak main main dengan menurunkan kualitas bahan dan pengerjaan. Masalah ini kami kemukakan bukan untuk membuat suatu gap atau pertentangan dengan pemerintah, tapi justru untuk perbaikan dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Bandung,”katanya.
Hal senada dikatakan oleh Ketua Konfederasi Perusahaan dan Profesi Jasa Kontruksi Jabar, Yus Hermansyah bersama Ketua Kadin Kabupaten Bandung Ferry Sandyana menegaskan, seharusnya pemerintah dapat menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat. Karena harga penawaran akan percuma dan sangat merugikan tidak sebanding dengan capaian kualitas hasil pembangunan. Justru sebaliknya, harga penawaran paling rendah ini menandakan tidak sehatnya suatu kegiatan usaha. Apalagi sebenarnya untuk urusan lelang proyek kontruksi ini telah diatur dalam Undang Undang No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi. Dimana terdapat beberapa kriteria proyek pemerintah skala kecil, menengah dan besar. Termasuk mengatur harga penawaran terendah, yakni minimal 10 persen dari nilai HPS.
Baca Juga:Ratusan Buruh CAGM Adukan Nasib ke DPRDKetua Dewan Bantah Ada Pembagian Wilayah
“Aturannya kan sudah jelas dalam UU. Suatu proses lelang itu harus terbuka dan sehat. Kalau harga minim bagaimana bisa menjaga kualitasnya, malah sebaliknya rawan terjadi masalah hukum,”katanya.
Lebih lanjut Yus menjelaskan, Selain masalah penawaran terendah, masalah lainnya yang dihadapi oleh para pelaku usaha jasa konstruksi adalah persyaratan lelang yang dinilai terlalu berbelit belit dan mengada ada. peraturan berbelit ini diciptakan oleh panitia lelang di ULP seolah untuk menjegal partisipasi para pelaku usaha jasa konstruksi. Diantaranya adalah kewajiban pengusaha untuk mempekerjakan tenaga ahli bememilik Insinyur dengan laporan pajak pribadi. Ini berlaku untuk proyek kecil, menengah dan besar. Tak hanya itu saja, pengusaha peserta lelang juga harus menyertakan copy rekening koran tiga bulan terakhir.
