jabarekspres.com, SOREANG – Pengusaha jasa kontruksi di kabupaten Bandung yang tergabung di Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bandung, mengkritisi sistem lelang proyek pemerintah. Setiap melalukan lelang proyek yang selalu dimenangkan adalah penawar terendah yang tidak signifikan, karena penawaran dibawah 84 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan pemerintah. Padahal, dengan penawaran di bawah 90 persen saja dari nilai HPS sangat rentan terjadinya penurunan kualitas serta rawan penyimpangan hukum, sebab hasil pengerjaan sulit dipertanggunjawabkan.
Ketua Gapensi Kabupaten Bandung, Enjang Mulyana meminta kepada sesama pelaku usaha jasa konstruksi yang agar mengajukan harga penawaran yang realistis. Berdasarkan pengalaman beberapa tahun sebelumnya, pemerintah sebagai penyelenggara proyek kerap memenangkan penawar dengan harga terendah antara 84 persen hingga 86 persen. Padahal sejatinya, sebuah pengerjaan proyek kontruksi ataupun proyek-proyek lainnya, nilai yang masih realistis paling tidak presentasenya 90 persen dari HPS.
“Dengan penawaran terendah hingga 84 persen itu tidak realistis. Kan harus bayar pajak ppn pph, kemudian pengeluaran non teknis yang tidak bisa dimasukan dalam perencanaan. Kemudian harus diperhitungkan juga biaya transportasi, kan geofrafis Kabupaten Bandung ini berbeda-beda, misalnya harga untuk traspotasi di Soreang akan beda dengan di Kertasari, Ibun dan kecamatan lainnya. Nah agar tetap untung dan dapat laba, apakah pengusaha ini harus menurunkan kualitas bahan dan pengerjaan. Inilah yang selalu menjadi masalah jika penawaran serendah mungkin,” jelas Enjang disela diskusi pertanggungjawaban moral dan hukuk Pekerjaan Kontruksi di Kabupaten Bandung Bersama Ketua Kadin H Ferry Sandiyana, di Soreang, kemarin (10/7)
Baca Juga:Ratusan Buruh CAGM Adukan Nasib ke DPRDKetua Dewan Bantah Ada Pembagian Wilayah
Enjang mengatakan, jika pemerintah sebagai penyelenggara lelang selalu memenangkan harga penawar terendah di bawah 90 persen. Tentu saja hasil pekerjaan kontruksi akan sangat jauh dari kualitas yang diharapkan. Maka wajar jika suatu pekerjaan kontruksi sangat mudah rusak sebelum waktu yang ditentukan. Karena pada dasarnya seorang pelaku usaha tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa mendapatkan keuntungan.
“Jika pekerjaan kualitasnya tidak sesuai yang diharapkan ini suatu kerugian untuk pemerintah dan masyarakat sebagai penerima hasil pembangunan. Bahkan, pengusahanya juga bisa rugi dan berurusan dengan hukum karena menjadi temuan BPK dan juga terjerat tindak pidana korupsi,”ujarnya.
