jabarekspres.com, SOREANG – Masih terjadinya kekosongan pimpinan Komisi C di DPRD Kabupaten Bandung membuat geram kader-kader PDIP yang duduk dilembaga Legislatif tersebut.
Anggota Fraksi PDIP Hen Hen Asep Suhendar mengatakan, untuk menunjukan sikap ini pihaknya sengaja melakukan aksi protes dengan melakukan Walk Out pada sidang Paripurna yang membahas tentang tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Menurutnya, Fraksi PDIP mempertanyakan profesionalisme dan sikap Kesekertariatan DPRD yang tak memasukan agenda pelantikan reposisi Ketua Komisi C. Padahal, seharusnya selain agenda tiga Raperda, pada Paripurna tersebut sebetulnya harus ada pembahasan soal rotasi pimpinan Komisi C.
“Kami melakukan aksi walk out karena ada hak kami tidak dilaksanakan dalam sidang paripurna ini. Yakni hak kami untuk melakukan rotasi Ketua Komisi C yang memang hak dari Fraksi PDIP,” Hen Hen usai meninggalkan ruang paripurna DPRD.
Dirinya menuding, lambannya proses penentuan ketua Komisi ini bisa saja ulah oknum kesekretariatan yang sengaja mensabotase agenda persidangan. Padahal sebelumnya, rencana rotasi ini sudah dibahas dengan mulus di rapat Badan Musyawarah (Banmus)
“Nah ini aneh, kenapa saat paripurna kok tidak jadi diagendakan,” kata dia
Hen Hen memaparkan, jabatan pimpinan komisi C merupakan hak mutlak dari Fraksi PDIP, berdasarkan kesepakatan para pimpinan fraksi di DPRD Kabupaten Bandung, yang dituangkan dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD dalam Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Namun, untuk melakukan rotasi sepertinya ada ketakutan. Bahkan terkesan dihambat.padahal, sebelumnnya fraksi lain pernah melakukan hal serupa .Namun, pihaknya tidak melakukan apa-apa
“ini ada oknum kesekretariatan yang turut mensabotase dengan tidak membuat dan menyerahkan nota komisi pada paripurna kali ini,” ujarnya.
Hen Hen menyesalkan atas tindakan tersebut. Sebab lambannya proses pergantian komisi C sama artinya dengan pengkebirian bagi fraksi PDIP terutama masyarakat.
“Ini seperti dilaksanakan secara masif dan terstruktur. Dengan tujuan menghambat hak fraksi PDIP. Padahal, hak ini dilindungi oleh Undang-undang,”pungkas Hen hen. (Rus/yan)