YLKI Buka Posko di 13 Kota/Kabupaten

Sebelumnya, Minggu terakhir menjelang Lebaran, arus mudik sudah mulai terlihat.  Jumlah pemudik dengan sepeda motor tahun ini diprediksi naik sebesar 18,18 persen yaitu dari 5,14 juta menjadi 6,07 juta.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Indonesia Dr Firman Turmantara menyatakan, dari pengalaman tahun lalu, kecelakaan lalu lintas mayoritas sekitar 70 persen terjadi terhadap pengendara sepeda motor.

”Sepeda motor rentan terhadap kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, tidak dianjurkan mudik memakai sepeda motor karena sepeda motor tidak dirancang untuk transportasi jarak jauh,” katanya.

Dosen Hukum Bisnis dan Perlindungan Konsumen Pascasarjana Universitas Pasundan ini menilai, pelanggaran terhadap aturan dan etika berlalu lintas menjadi penyebab utama kecelakaan.

”Dalam suasana mudik, karena ada migrasi yang massif, pemerintah harus sudah dapat menduga akan terjadi kecelakaan, apalagi ada beberapa sarana yang tidak memadai diduga akan menjadi penyebab kecelakaan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, jalan yang rusak akan berpotensi menjadi penyebab kecelakaan, apalagi pada masa mudik jalan rusak sebagai faktor kecelakaan sudah sangat bisa dijadikan faktor penyebab kecelakaan. Masih banyaknya jalan yang tidak diperbaiki secara merata dan sempurna, mencerminkan buruknya kepedulian pemerintah terhadap keselamatan pemudik pengguna jalan.

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.

”Oleh karena itu, bagi pemudik atau masyarakat pengguna yang menjadi korban jalan rusak, oleh undang-undang dimungkinkan untuk melakukan gugatan terhadap para instansi pemerintah tersebut, khususnya gugatan ganti rugi,” terangnya.

Dalam upaya hukum itu, dapat digunakan tuntutan berdasarkan undang-undang secara berlapis yakni UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) sebagai payung hukumnya selain juga Undang Undang lain seperti UU LLAJ, UU Jalan, UU pelayanan publik, dan PP atau Permenhub tentang standarisasi pelayanan minimal.

Menurut dia, berdasarkan UUPK (Psl.19), gugatan pengguna jalan dapat menuntut kompensasi. Namun ganti rugi tidak menghilangkan unsur pidana. (tau/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan