MK Permudah Syarat Calon Perseorangan

jabarekspres.com, JAKARTA – Kans bagi masyarakat untuk maju dalam kontestasi pilkada melalui jalur perseorangan semakin terbuka. Itu terlihat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan frasa ”dan tercantum dalam DPT” yang ada dalam pasal 41 ayat 1, 2, dan ayat 3 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dengan dibatalkannya frasa tersebut, warga yang belum pernah ikut pemilu bisa memberikan KTP dukungan pada calon perseorangan selama memenuhi syarat pemilih. Yakni, berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah. Sebelumnya, KTP bukti dukungan untuk maju di jalur perseorangan harus diperoleh dari warga yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa norma itu melanggar hak konstitusional masyarakat. Ketika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, seseorang berhak menyampaikan dukungan politiknya. Termasuk kepada calon perseorangan yang memang dilegalkan jalurnya.

Hakim juga berpendapat bahwa DPT hanya prosedur administratif. ”Sehingga tidak boleh menegaskan hal-hal yang bersifat substansial. Yaitu, hak konstitusional warga negara untuk memilih dalam pemilihan,” kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, kemarin (14/6).

Hal itu, lanjut Arief, secara substansi sama dengan putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 tanggal 6 Juli tahun 2009. Yakni, penduduk yang tidak terdaftar dalam DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Tentu dengan catatan memenuhi syarat sebagai pemilih dengan menunjukkan identitas kependudukan yang sah.

Sementara itu, pemohon yang juga pendiri Teman Ahok, Amalia Yuningtyas, menyambut baik putusan tersebut. Meski tidak lagi digunakan untuk Ahok, putusan itu tetap memberikan manfaat untuk perjuangan calon perseorangan ke depannya. ”Kami berharap hasil ini bisa membantu teman-teman yang nantinya berjuang melalui jalur independen,” katanya saat dikonfirmasi.

Amalia menegaskan, di tengah kondisi politik saat ini, jalur independen sangat dibutuhkan. Apalagi ada tren calon tunggal yang terus menguat. (far/c15/fat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan