jabarekspres.com, BANDUNG – Wali kota Bandung, Ridwan Kamil tak menampik jika dirinya masuk ke ruang ganti atau loker pemain Persib saat menjamu Persiba Balikpapan, Minggu (11/6) lalu.
Hanya saja dikatakan pria yang kerap disapa Kang Emil itu, dirinya tak pernah berinisiatif untuk mendatangi ruang ganti tersebut. Dia mengaku saat itu disuruh pihak manajemen untuk memberikan doa dukungan.
Keberadaan pihak manajemen saat Kang Emil berada di ruang ganti terlihat pada unggahan foto akun instagram pribdinya. Dengan memakai jaket dan bertopi biru, Kang Emil pun terlihat memimpin doa.
”Tidak pernah berinisiatif mendatangi ruang ganti pemain Persib. Tapi karena di suruh oleh pihak manajemen. Jadi kemarin juga, lagi happy nonton di tribun diajak meyemangati, mendoakan udah gitu aja,” terang kang Emil pada Jabar Ekspres saat dikonfirmasi.
Lanjut dia, dirinya mendatangangi loker pemain persib semata-mata untuk memberikan semangat dan mendoakan agar persib bisa menang malam itu, bahkan setelah berdoa dia langsung beranjak pergi.
”Setelah mendoakan, udah langsung keluar sama Pa Umuh. Pa Umuh juga tidak tau ada aturan seperti itu. Saya juga kalo tau ada aturan itu masa saya juga mau melanggar kan, tapi karena ketidaktahuan. Jadi kalo tidak boleh ya ngga masalah yang penting mah Persib na menang,” tutupnya.
Seperti diketahui sesuai regulasi di Liga 1 2017 Bab 1 Pasal 6 Ayat 2 Poin O, menyebutkan, setiap tim menjamin tidak ada personel yang tidak berhak untuk memasuki ruang ganti tim.
Bisa saja Emil mengunjungi ruang ganti pemain namun harus dilakukan setelah pertandingan berakhir sesuai dengan Bab IV Pasal 27 Ayat 4. Regulasi itu menyebutkan, setiap klub yang bertanding diperbolehkan mendapat akses masuk khusus bagi tamu VIP (presiden atau ketua umum klub, kepala daerah dan pejabat daerah) ke ruang ganti, setelah berakhirnya pertandingan, dengan jumlah tamu VIP maksimal 5 orang didampingi oleh general coordinator, dan wajib memakai VIP pass.
Apabila melanggar, tim terancam mendapat sanksi berupa denda sebesar Rp100 juta sesuai dengan Bab 1 Pasal 6 Ayat 2 Poin T. (van)