Efran juga mengungkapkan, terhadap dakwaan tersebut pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Alasannya karena menghormati azaz hukum yang ada, dan untuk mengetahui pembuktikan dakwaan yang dimaksud oleh JPU.
”Kita harus menghormati azas hukum mengenai azas praduga tidak bersalah. Jadi nanti ini kita sama-sama periksa bersama-sama di persidangan untuk membuktikan apa yang dimaksud oleh JPU,” ungkapnya.
Peristiwa OTT Saber Pungli tersebut juga menjadi catatan hukum, lanjut Efran, untuk melihat kedudukan, kewenangan, dan mengenai tugas fungsinya. “Nanti kita akan sama periksa di persidangan,” ucapnya.
Kasus tersebut bermula saat tim Saber Pungli melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala DPMPTSP Kota Bandung DRW, pada Jumat 27 Januari 2017 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut.
Persidangan tersebut berjalan selama dua jam dengan yang di pimpin oleh Hakim Ketua, Tardi SH, MH, dengan membacakan dakwaan satu persatu terdakwa. Setelah itu, Hakim ketua mengatakan pada terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidaknya, namun keenam terdakwa tersebut tidak ada yang mengajukan eksepsi atau keberatan sehingga dilanjutkan sidang kedua, pada Rabu (21/6) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (yul)