Tata kelola pendidikan ini tidak hanya menyangkut hak-hak para guru. Sebelumnya juga menyangkut terhadap pencairan BOS sekolah. Dimana pada tahun 2015, hampir 11 bulan BOS di Kemenag tidak dicairkan.
“Tahun sebelumnya ada pencairan tapi tidak lunas. Setiap kota, kabupaten itu beda-beda. Ada yang ditunggak 3 bulan, 4 bulan, 6 bulan, bahkan 2 bula, beda-beda pokoknya. Tapi, umumnya laporan yang kami dapat seperti itu,”terangnya.
Diakui Yanyan, pihanknya tidak bisa merinci semuanya. Dan tunggakan-tunggakan itu tidak pernah terselesaikan sampai saat ini. Bahkan untuk tahun 2017, yang nota bene dananya itu sudah disiapkan sudah masuk ke kementrian agama. Ternyata mereka menganggap dana yang masuk dan itu tidak cukup jika nantinya diberikan ke guru honorer.
“Cukupnya pun hanya 1 bulan, 2 bulan saja. Tapi mengapa kota-kota yang lain ada yang 4 bulan, walaupun tidak semuanya. Itu penghitungannya seperti apa. Artinya kalau penghitungannya tidak rata, berarti ada kesalahan manajemen, ketidak mampuan para birokrat di kemenag pusat untuk mengelola administrasi pendidikan,”katanya.
Lanjut dia, Siapa yang mau bertanggung jawab? Saya kira langsung ke presiden jokowi, karena sudah beberapa kali kami melakukan pertemuan dan diskusi namun tidak ada perubahan.
“Kami akhirnya memutuskan untuk menuntut pada pak Jokowi untuk memecat mentri agama, Lukman Hakim Saefudin untuk digantikan dengan yang lebih baik lagi,”pintanya. (pan/gun)