Ia menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menertibkan siapa saja yang masih melakukan penjual petasan dan kembang api yang masih membandel di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk mengembalikan lagi hakikat ibadah ramadhan bukan untuk berfoya-foya, karena selain berfoya foya kegiatan menyalakan petasan dan kembang api itu mengganggu kekhidmatan warga yang menjalankan ibadah ramadan,” Pungkas Rusdy (zis/yan)