jabarekspres.com, CIMAHI – Pembagian zonasi terhadap pedagang yang berada di Pasar Atas Barokah sampai saat ini masih mengalami masalah. Hal ini, diduga adanya ketidak mampuan pengelola pasar dan Dinas Koperasi Perindustrian (Diskoperin) dalam melakukan pembagian.
Sekretaris Persatuan Pedagang Pasar Atas, Hana Subiarti (50), mengatakan, sebetulnya para pedagang menginginkan zonasi pasar tertata dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan kecemburuan kepada sesama pedagang
Menurutnya, sejak dua tahun lalu ada beberapa pedagang yang berjualan tidak sesuai dengan zonanya. Padahal, Pasar yang memiliki 4 lantai itu, sebelumya sudah disepakati untuk zona basahan yang terdiri dari ikan serta sayur-sayuran berada di lantai dasar.
Selain itu, untuk pedagang sembako ditempatkan di lantai 1. Tetapi, kenyataannya sekarang di lantai 2 seluruhnya kosong atau tidak ditempati para pedagang.Sehingga, para pedagang berebut memilih lokasi yang mudah dijangkau konsumen.
“Jadi mereka pindah ke lantai bawah karena pembeli kebanyakan belanja di bawah,” jelas Hana saat ditemui usai acara sosialisasi pembangunan PAB, di Aula PAB beberapa belum lama ini
Dirinya menuturkan, sebetulnya pembagian zona ini sudah dibuat kesepakatan antara pedagang dengan pengelola pasar. Namun, hal itu tidak dijadikan jaminan menjadi kondusif.Terlebih, karakter konsumen kebanyakan belanja hanya di lantai dasar saja.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pengelola pasar dan Pemkot Cimahi untuk melakukan penindakan kepada pedagang yang melanggar tersebut.
“Kami dari pedagang juga sudah melakukan musyawarah sampai tiga kali, tapi tetap saja,”cetus dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kota Cimahi, Muhammad Sutarno, mengaku akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan para pedagang terkait zonasi dagang.
Dirinya berjanji permasalahan ini akan segera diselesaikan dengan jalan musyawarah antara pengurus pasar dengan pedagang agar mengasilkan kesepakatan bersama.
Sebetulnya, lanjut dia, pengelola maupun Pemerintah belum bisa memberikan sanksi kepada pedagang yang melanggar zonasi. Sebab, belum ada aturan yang mengikat terkait zonasi di Pasar Atas.
“Payung hukumnya belum di atur, ini hanya penataan saja, zonasi akan diatur apabila pasar atas baru sudah selesai,” katanya.