“Jadi kalau tidak memiliki anak gajinya dibagi dua. Sampai si istri PNS menikah lagi,” jelasnya.
kewajiban membagi gaji ini akan hilang bila, seorang suami PNS menggugat cerai istrinya karena berselingkuh dan berzina. Atau melakukan kekerasan kepadanya.Namun, aturan ini tidak berlaku, jika istrinya yang mengguat cerai suaminya, karena suaminya selingkuh atau berzina.
Selain itu, dalam PP tersebut di atur bagi PNS wanita yang tidak boleh memberi ijin kepada suaminya untuk menikah lagi.
“Jadi seorang Istri yang berpredikat sebagai PNS tidak boleh menjadi istri kedua dan tidak boleh dimadu,”pungaks Harjono (zis/yan)