jabarekspres.com, NGAMPRAH – Makin sengitnya persaingan dalam menjelang Pilkada di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berdampak pada memburuknya kinerja di pemerintahan.
Pengamat Komunikasi Politik sekaligus Direktur Lingkar Kajian Komunikasi Politik Universitas Komputer Indonesia Bandung Adiyana Slamet menyatakan, menilai seharusnya dengan adanya momentum bulan suci Ramadan ini pola politisasi untuk kepentingan Pilkada harus dihindari.
Menurutnya, dibulan suci seharusnya jangan digunakan untuk agenda politik. Sebab, dapat mencederai kesucian dibulan Ramadan.
Adiyana menuturkan, pola-pola kampanye selama bulan Ramdan biasanya dilakukan dengan memanfaatkan rumah ibadah sebagai tempat mencari dukungan untuk Pilkada KBB 2018.
Sehingga, ada kekhawatiran di bulan suci nanti ruang-ruang ibadah banyak untuk dijadikan media untuk memperkenalkan diri.
“Jadi Ramadan itu seharusnya untuk mendekati diri kepada tuhan, bukan menjadi ajang kampanye,” kata Adiyana.
Adiyana menuturkan, dalam kontestasi agenda Pilkada jangan sampai hanya ingin menduduki kursi jabatan lantas berani memobiliasi massa dan masuk ke ruang-ruang ibadah.
” Artinya jelas, sudut pandang kajian politik maupun agama jika ruang-ruang ibadah itu sangat tidak etis digunakan untuk kampanye kepentingan politik,” katanya.
Dirinya mengkhawatirkan, bila ini dibiarkan isu-isu sara yang merupakan identitas politik, akan kembali masuk mengemuka di kalangan masyarakat secara umum.Sehingga, isu agama merusak konslidasi demokrasi yang akhirnya akan merusak juga kepada konflik horisontal di masyarakat.
“Jadi masyarakat juga harus lebih cerdas dalam menetukan calon bupati yang tepat untuk memimpin. Karena pemilihan sekali menentukan 5 tahun ke depan,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB Iing Nurdin melalui Divisi Hukum, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Ai Wildani Sri Aida mengakui, meskipun tahapan Pilkada baru akan dimulai Agustus-Oktober aroma persaingan pada Pilkada nanti saat ini sudah semakin semarak.
Menurutnya, sosialisasi yang dilakukan para bakal calon sebelum tahapan pemilu ini memang dilakukan demi kepentingan pencalonan pribadi. Bahkan, para calon tersebut secara telah menggunakan dana pribadi untuk kepentingannya.
Melihat kondisi ini KPUD, belum bisa memberikan teguran dan larangan. Sebab, secara aturan belum diberlakukan. Kendati begitu dirinya menghimbau agar para Bakal Calon dapat menghormatio mekanisme dari demokrasi agar masyarakat secara tidak langsung mendapatkan [pembelajaran politik