Berdasarkan informasi yang diterima, pendaftaran PPDB offline untuk kriteria siswa berprestasi, warga miskin dan sekitar lingkungan mulai dibuka sejak 6-14 Juni 2017. Sedangkan pendaftaran online akan dilakukan pada 3 Juli 2017. Dalam hal ini, SMAN 7 siap dengan aturan baru tersebut.
Kepala SMAN 5 Kota Cirebon, Drs Candra berpendapat, PPDB sistem baru dapat mewujudkan pemerataan pendidikan. Meski tidak 90 persen menerapkan zonasi seperti SMP dan SD. Tapi, maksud dari pemerataan itu akan tercapai. Apalagi sudah ada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dia mengatakan, untuk jalur afirmasi yang di dalamnya ada warga miskin dan masyarakat sekitar, akan ditentukan melalui sistem. Seleksi dibuat secara elektronik berdasarkan data kependudukan yang masuk. ”Semakin dekat dengan sekolah, peluangnya lebih besar. Jarak itupun akan diseleksi oleh system,” tuturnya.
”Siswa yang rumah tinggalnya lebih dekat dengan sekolah, paling berhak diterima sekolah tersebut,” sambungnya.
Untuk warga miskin, ada kuota 10 persen dari total siswa baru. SMAN 5 Kota Cirebon mengusulkan 10 ruang kelas dengan setiap kelas maksimal 36 siswa. Dengan demikian, diharapkan 360 kursi yang tersedia dapat terisi penuh. Karena semangat PPDB tahun ini pemerataan pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Cirebon Drs Adin Imaduddin Nur mengatakan, saat ini masih dibahas antara sistem online atau offline yang digunakan. Termasuk pula jumlah rombongan belajar (rombel) setiap sekolah.
”Kami sedang memetakan dan mendata. Laboratorium dan perpustakaan dikembalikan fungsinya. Tidak lagi menjadi ruang kelas,” ucapnya.
Rencananya, kalaupun masih dibutuhkan sistem online, hanya diterapkan untuk per zonasi. Sebagai contoh, zonasi 1 berisi SMPN A, SMPN B, dan SMPN C. Maka, hanya tiga sekolah itu yang dapat saling mengetahui pendaftar siswa baru.
Tujuannya memudahkan siswa agar segera pindah jika di satu sekolah tujuan penuh. Meskipun demikian, Adin menjelaskan belum ada penentuan sikap resmi untuk sistem PPDB yang akan diterapkan. (pan/ysf/rie)