Kerugian serta biaya pemulihan korban insiden bom itu akan ditanggung negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya akan membantu memfasilitasi kompensasi atau ganti rugi dari negara untuk para korban.
Kompensasi tersebut meliputi bantuan rehabilitasi medis dan psikologis. Menurut Hasto, prosedurnya akan sama seperti yang telah dilakukan LPSK kepada korban bom Samarinda. ”Ketika itu, kami bekerja sama dengan Densus 88 untuk menghitung jumlah kompensasi yang diajukan ke negara,” tuturnya saat ditemui di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, kemarin (25/5).
Ditanya mengenai besaran kompensasi, Hasto mengaku masih belum mendapat angka pasti. Pihaknya masih harus menghitung kerugian yang dialami korban serta biaya perawatan. Setelah perhitungannyha selesai, jumlah kerugian tersebut akan diajukan melalui pengadilan. (bry/and/rie)
