jabarekspres.com, CIMAHI – Ditariknya subsidi tarif dasar listrik (TDL), mendapat banyak keluhan dari masyarakat. Hal ini, terjadi karena masyarakat merasa ditariknya subsidi berakibat pada pembayaran yang menjadi lebih tinggi.
Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat tersebut, Manager Area PT. PLN area Kota Cimahi, Bagus H. Abrianto mengaku, pencabutan subsidi listrik ini dalam upaya menerapkan subsidi tepat sasaran.
Menurut bagus, saat ini banyak orang yang dianggap mampu justru mendapatkan subsidi. Terlebih, mereka yang mampu dan telah dicabut subsidinya, tetap mengklaim bahwa mereka pantas mendapatkan subsidi.
”Listrik sekarang kan memang naik, tapi dibalik itu apakah karena kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) atau pencabutan subsidi. Tadi kan sudah dijelaskan, pencabutan subsidi ini untuk penerapan subsidi tepat sasaran,” ungkapnya ketika ditemui di Kantor DPRD Kota Cimahi, Kamis (18/5).
Dia melanjutkan, sebenarnya pihaknya hanya sebagai pelaksana, sedangkan kebijakan dalam penentuan kenaikan ada di pemerintah. PLN hanya diberikan data penerima subsidi berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) dari pemerintah, maka pelanggan tersebutlah yang mendapatkan subsidi.
”Dari PLN tidak berhak menentukan siapa yang menerima subsidi, karena yang berhak menentukan penerima subsidi itu pemerintah melalui Dinas Sosial,” bebernya.
Meskipun sudah mencabut subsidi bagi pelanggan yang menggunakan daya 900 VA, namun masih ada sekitar 20.000 pelanggan yang menerima subsidi, dan yang subsidinya sudah dicabut sekitar 200.000 pelanggan.
”BDT yang kita terima itu sepertinya bukan yang terbaru, karena masih banyak juga penerima subsidi yang kurang tepat. Secepatnya harus diperbaiki sebetulnya,”
Ia menyebutkan, jika masyarakat masih merasa berhak menerima subsidi TDL, sebaiknya masyarakat meminta formulir keterangan kepada kelurahan yang menyebutkan bahwa masyarakat tersebut memang masih layak untuk disubsidi.
”Kita memberi subsidi juga dilihat dulu nomor pelanggannya berapa, nanti tarifnya yang kita ubah. Kalau misalnya merasa berhak mendapatkan subsidi, silakan buat pengajuan lagi, mekanisme pengajuan tentu mulai dari Kelurahan, lalu ke Kecamatan,” pungkasnya.(ziz/yan)