jabarekspres.com, BANDUNG – Pengunduran jadwal pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nonakademik SMA/SMK ternya belum diketahui di daerah. Tak hanya itu, mereka mengklaim, sosialisasi pun mereka belum sampai ke daerah.
Pengurus MKKS SMA Kabupaten Cianjur yang juga Kepala SMAN 1 Pacet Aep Suherman mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi adanya pengunduran tersebut. Bahkan terkait teknis pelaksanaan PPDB pun belum sepenuhnya disosialisasikan.
”Belum, belum ada informasi penundaan. Sosialisasi juga belum ada, kalau sebatas pesan broadcast sudah ada, tapi secara resmi belum,” kata Aep, kemarin (15/5).
Menurutnya, kepala di lingkungan SMA masih melakukan koordinasi dan rapat untuk menentukan kebijakan daerah. Rapat antar kepala sekolah yang seharusnya digelar Sabtu (13/5) lalu ditunda menjadi kemarin. Namun hasilnya masih belum diputuskan.
”Masih belum ada keputusan, menunggu agenda selanjutnya. Soalnya ini bersangkutan dengan kebijakan dan kepakatan untuk sistem yang bakal mempemudah pelaksanaan di wilayah,” tutur dia.
Menurutnya, bagi sejumlah sekolah yang SDM-nya sudah memadai, kebijakan perubahasan sistem PPBD menjadi terpadu mudah untuk dipahami. Tapi bagi sekolah yang berada di pinggiran tentunya butuh sistem yang lebih mudah.
”Nanti ada kebijakan wilayah, dibuat sistem yang tidak ribet. Sebenarnya sistem terpadu juga masih bisa dipahami, tapi untuk wilayah pinggiran kan beda lagi pemahamannya. Jadi harus dibuat semudah mungkin. Kami juga sedang menunggu untuk sosialisasi penerapan sistem baru tersebut,” urainya.
Di sisi lain, Kepala SMK AMS Cianjur Deni Koswara, mengaku belum juga mengetahui adanya penundaan tersebut. Selain itu, pihaknya masih belum mendapat kepastian terkait pelaksanaan tes kesehatan dan tes buta warna bagi calon siswa SMK. Teknis pelaksanaan tes tersebut masih belum jelas, apakah oleh pihak sekolah, dinas, ataupun lainnya.
”Ini yang harus dijelaskan, jujur kalau sekolah yang mengadakan belum sanggup, tenaga medisnya darimana, peralatan juga tidak ada. Makanya jangan abu, kalau mau dibuat regulasi itu, dinas yang menyediakan,” ujarnya.