jabarekspres.com, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih melakukan penelitian terkait berkas perkara dugaan penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik dengan tersangka Rizieq Shihab. Penelitian tersebut akan rampung selama 14 hari setelah diterima Kejati Jabar pada 2 Mei 2017 dari penyidik Direskrimum Polda Jabar.
”Kita akan memberitahukan kepada penyidik (Direskrimum Polda Jabar) mengenai jika masih ada kekurangan dalam berkas perkara disertai dengan petunjuk supaya dilengkapi oleh penyidik dalam jangka waktu 14 hari dari tanggal 2 Mei,” papar Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (12/5).
Remon mengatakan, saat ini berkas perkara tersebut masih dilakukan penelitian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik syarat formil dan materilnya. Jika berkas tersebut telah lengkap (P 21) maka akan berlanjut ke tahap berikutnya yakni dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
”Kita masih ada kesempatan untuk menentukan apakah berkas tersebut masih ada kekurangan atau sudah lengkap, nanti sesuai petunjuk untuk diserahkan kembali kepada penyidik,” ucapnya.
Berdasarkan berkas tersebut, lanjut Remon, pimpinan ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) itu tetap dalam sangkaan awal yakni Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sementara itu, kuasa hukum Rizieq yang dipimpin Kiagus Muhammad Choiri menyebutkan, kehadirannya ke Kejati Jabar untuk memastikan langsung berkas yang sudah dilimpahkan. Sebab, dirinya baru mengetahui pelimpahan dari pemberitaan di media massa dan tidak ada pemberitahuan secara resmi dari Polda Jabar.
”Sementara kami belum terima pemberitahuan apapun. Hanya ada dari Kabid Humas (Polda Jabar) berbicara, sudah diserahkan,” kata Kiagus.
Dia berharap, jaksa yang menangani perkara Rizieq itu bisa melakukannya dengan objektif sesuai dengan sangkaan pasal yang dialamatkan pada kliennya. ”Saya harap JPU akan memeriksa sangat objektif. Mereka enggak punya kepentingan apa-apa untuk menjebloskan Rizieq. Saya yakin mereka profesional,” tandasnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan sejumlah kasus yang melibatkan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tetap diproses secara hukum.