Menurutnya, pemerintah pusat akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap guru-guru. Apakah mereka memenuhi syarat sertifikasi, sebab jangan sampai penerima tunjangan tidak memenuhi syarat karena akhirnya tunjangan tersebut harus dikembalikan.
Juhana menegaskan, setiap guru yang mengajukan tunjangan sertifikasi akan ditinjau ulang apakah berhak menerima sertifikasi. Sebab, tunjangan sertifikasi bukan hak akan tetapi kesejahteraan yang diberikan berdasarkan kinerja guru.
“Sebagi bagian dari semangat reformasi birokrasi, persyarakat yang diajukan oleh guru untuk mendapat sertipikasi tunjangan akan diveripikasi ulang.kalau sudah sesuai maka akan mendapatkan TPG,” pungkasnya (mg3/yan)