Satpam Pemakai Narkotika Dibekuk

jabarekspres.com, CIMAHI – Seakan tak ada habisnya, jajaran Satnarkoba Polres Kota Cimahi kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis ganja. Penangkapan terhadap tersangka atas nama Dera Apriliyadi alias Komod, 23, di Kampung Cisauheun, RT 02 RW 04, Desa Sukahaji, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (23/4) pukul 08.00 pagi.

”Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Bandung Barat dekat dengan kediamannya, tanpa ada perlawanan,” ujar Kepala Satnarkoba Polres Cimahi, AKP Wahyu Agung kemarin kemarin (28/4).

Dari tangan pemuda yang bekerja sebagai satpam di sebuah perusahaan di Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat tersebut, diamankan satu bungkus kantong plastik warna hitam. Isinya sebungkus kertas warna cokelat berisi narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam tas selempang warna loreng. ”Barang bukti tersebut milik tersangka, dan masih kita kembangkan lagi apakah hanya pengguna atau ada peran lainnya,” tambah Wahyu.

Hukum yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

”Tersangka saat ini sudah kami amankan di ruang tahanan Polresta Cimahi,” tegas Wahyu.

Sehari sebelumnya, Sabtu (22/4) jajaran Satnarkoba Polres Cimahi yang dipimpin AKP Wahyu Agung juga mengamankan tiga orang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.

Penangkapan terhadap tersangka atas nama Alam Sambora, Rudi Hadi Saputra, dan Deni Hermansah dilaksanakan di Jalan Jenderal Amir Mahmud Kelurahan Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi sekitar pukul 22.00.

Dari tangan tersangka, disita satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 0,50 gram dan dua buah HP merek ZTE. (zis/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan