”Jelas bertentangan dengan Undang-undang nomor 13/ 2013 pasal 91 ayat (1) dan (2) tentang PKB,” tegasnya.
Senada dikatakan Ketum Federasi BUMN Sinergi, Ahmad Irvan Nasution menambahkan, PKB yang diterbitkan Perum DAMRI dengan oknum serikat pekerja batal demi hukum. Hal itu, kata dia, berdasarkan putusan kasasi Makamah Agung yang isinya hak yang harus didapatkan karyawan saat pensiun adalah, pesangon, penghargaan masa kerja, pergantian hak, dan hak JHT.
Tapi yang dibayarkan Perum DAMRI hanya JHT, sisanya tidak dilaksanakan. Padahal bila mengacu pada PKB yang diterapkan Perum DAMRI, itu dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan UU dan dipertegas oleh pasal 90 ayat 1 dan 2 di mana, jika PKB bertentangan maka harus kembali ke UUD.
”Jika pemerintah daerah tidak menindaklanjuti aspirasi para karyawan. Maka kami akan menggelar aksi yang lebih besar lagi,” pungkasnya. (dn/fik)