Tanamkan Nilai Luhur Kebangsaan

jabarekspres.com, BALEENDAH – Untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan, Anggota MPR/DPR RI, H. Yadi Srimulyadi menggelar sosialisasi empat pilar kebangsaan dengan sejumlah generasi muda dan tokoh masyarakat di Desa Rancamanyar Kabupaten Bandung, Minggu (16/4).

ANTUSIAS MENGIKUTI: Warga Desa Rancamayar Kabupaten Bandung melakukan registrasi sebelum mengikuti acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPR/MPR RI, H Yadi Srimulyadi, Minggu (16/4).
ANTUSIAS MENGIKUTI:
Warga Desa Rancamayar Kabupaten Bandung melakukan registrasi sebelum mengikuti acara Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPR/MPR RI, H Yadi Srimulyadi, Minggu (16/4).

Sosialisasi empat pilar, membahas persoalan yang terjadi di masyarakat dan relevansinya dengan empat pilar kebangsaan. Kegiatan itu pun guna mengingatkan masyarakat tentang pentingnya nilai-nilai luhur kebangsaan yang dirangkum dalam empat pilar kebangsaan untuk diaktualisasikan dalam mengatasi berbagai macam persoalan yang terjadi belakangan ini.

Mantan wakil Bupati Bandung itu pun, meminta agar masyarakat khususnya generasi muda dapat mengenal nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang juga merupakan pilar dan ideologi negara Indonesia.

”Selain hal-hal yang dipaparkan oleh pembicara, saya juga berharap adanya masukan dari masyarakat dalam rangka meningkatkan pengetahuaan dan pemahaman masyarakat kita terhadap nilai-nilai kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” kata Yadi dihadapan tokoh masyarakat dan pemuda Kabupaten Bandung.

Sekedar diketahui, ungkap Yadi, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD, MPR mempunyai tugas sebagai berikut, memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya, serta menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lanajutnya, dalam rangka melaksanakan tugas tersebut Anggota MPR berkewajiban melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, dan salah satu kegiatan yang dilakukan adalah rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat di daerah pemilihannya.

“Kegiatan dengar pendapat yang dilakukan oleh setiap Anggota MPR dengan masyarakat merupakan wadah untuk berdialog guna menampung saran, pendapat dan aspirasi dari masyarakat terkait pelaksanaan nilai-nilai luhur kebangsaan tersebut,” ungkap Yadi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan