”Sudah tahu, tapi mau gimana lagi, soalnya pembeli minyak curah masih banyak dan untuk barangnya juga masih gampang didapat,” akunya.
Dia melanjutkan, disamping masih banyaknya konsumen yang lebih memilih minyak curah dan barangnya mudah didapat, karena harga minyak vurah juga lebib terjangkau dibandingkan dengan minyak goreng kemasa. ”Harganya Rp10.500/kg, banyak yang beli karena harganya murah,” ucapnya.
Setelah adanya peraturan baru yang melarang penjualan minyak curah, Yanti mengeluh dan belum mengetahui harus bagai mana menjual barang dagangan sisanya. “Belum tau harus saya apakan minyak curah yang masih ada,” tandasnya.
Berbeda dengan Yanti, Julius,40, salah satu distributor minyak goreng curah di Kota Cimahi menyatakan dirinya siap dan akan mengikuti aturan baru yang diberlakukan jika memang aturan tersebut sudah harus diberlakukan.
Menurutnya, dulu memang ada aturan larangan penjualan minyak goreng curah tersebut. Namun karena pabrik yang biasa menyupplei barang masih ngirim maka dirinya masih menerima dan menjualnya. “Kalau pabriknya sudah gak ngirim, ya mungkin saya gak bakal jual,” ujarnya.
Namun ia mengaku, sebagai warga yang baik, dirinya akan mentaati semua aturan yang diberlakukan. “Kalau misalnya aturannya begitu, saya akan patuhi,” pungkasnya.
Selain Pasar Atas, Tim Terpadu juga melakukan sidak di sejumlah Supermarket, seperti Transmart dan Superindo dan beberapa tempat lainnya. untuk ditempat-tempat seperti itu pihak tim terpadu melakukan pemeriksaan terhadap minyak goreng kemasan apakah ada label Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak. (bun/ign)