Dituding Biang Kerusakan Lingkungan

Upaya ini dinilai belum memuaskan, sehingga memunculkan demo-demo LSM dengan bahasa pelestarian lingkungan,” ucapnya.

Mengingat kompleksitasnya masalah, maka penanganan pelestarian LH Cimahi memerlukan koordinasi kerja yang efektif antar pemangku kepentingan (good governance). Mengenai denda yang diberikan kepada industri, Apindo menilai langkah tersebut tidak kena sasaran. Karena perusahaan harus mengeluarkan biaya, tapi biaya tersebut tidak untuk memperbaiki kerusakan lingkungan di Cimahi.

Dia menyebut pada 2013, Apindo Cimahi telah menyampaikan pendapat kepada Deputi Penegakan Hukum KLHK bahwa penerapan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hanya terfokus pada penegakan hukum, tidak akan memperbaiki LH di lapangan justru akan menimbulkan kekacauan.

”Kami juga berharap Kementerian Perindustrian mendukung secara resmi pengembangan dan pembinaan kawasan industri Cimahi Selatan sebagaimana yang telah tertuang dalam Perda Tata Ruang Cimahi,” ucapnya.

Disinggung mengenai kerjasama yang telah dilakukan bersama pemda untuk menormalisasi Sungai Cibaligo, menurutnya, pemda memberikan penjelasan secara tidak resmi bahwa kerjasama membersihkan Sungai Cibaligo tidak dapat dilaksanakan karena belum ada pedoman teknis kerjasama dari pemerintah pusat. “Padahal dalam pasal 63 UU 32/2009, kemitraan dalam melestarikan lingkungan hidup secara eksplisit termasuk dalam salah satu tugas pemerintah pusat, gubernur dan bupati/ walikota,” paparnya. (bun/ign)

Tinggalkan Balasan