jabarekspres.com, BANDUNG – Sebanyak 13 pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat (Jabar) mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bandung karena tidak terima dipecat pimpinannya. Mereka diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 13 tahun 2017 tanggal 8 Februari 2017 dan penetapan Pergantian Antar Waktu (PAW Kedua) Pengurus KONI Jabar massa bakti 2014-2018.
Ke-13 orang tersebut yakni DR H. Ucup Yusuf, Irwan K Koesdrajat, DR Mulyana, Ali Racman, Drs H. Bambang Haryono, Budi Hermansyah, Drs. Syarif Bastaman, Drs. Mamat Widia, Achmad Riza, Ahmad Suhendar, Yunu Herdiana, Deni Poniman, dan H. Alwinsyah menunjuk Salide, Sihombing & Partners sebagai kuasanya.
Hotma Agus Sihombing mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah mendaftarkan gugutan ke PN Kelas IA Bandung, dengan nomor Refistrasi 144/PDT/G/2017 tertanggal 21/03-2017.
Menurutnya, pemecatan itu terjadi berawal dari keluarnya SK nomor 13 tahun 2017. SK tersebut merupakan kedua SK PAW. Dari pergantian SK tersebut, katanya, ada sekitar 20 orang lebih yang tidak lagi menjadi pengurus. Namun, yang memberikan Surat Kuasa Khusus kepada kami dari kantor Hukum Salide, Sihombing & Partners berjumlah 13 orang.
”Penggugat ini, merupakan orang-orang yang berjasa menyukseskan Jabar menjadi juara di PON XIX 2016. Tetapi tanpa alasan dan tanpa kesalahan mereka secara sepihak langsung di PAW kan begitu saja oleh ketua Koni Jawa Barat,” kata Agus kemarin (21/3) malam.
Agus mengungkapan, pemecatan para pengurus KONI Jabar tidak sesuai dengan AD/ART KONI. Sehingga merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan merupakan perbuatan sewenang-wenang yang mengakibatkan kerugian para penggugat. Hal ini karena dilakukan tidak sesuai prosedur, tidak melalui rapat harian maupun rapat pleno sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.
”Seharusnya kalau memang ada hajat besar-besaran PAW ini dibicarakan terlebih dahulu. Apakah ada pelanggaran? Apakah memang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 atau tidaknya?” ungkapnya.
Agus Sihombing menjelaskan, penerbitan SK No.13 Tahun 2017 tanggal 8 Februari 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu, UU Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) Pasal 47, UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.