jabarekspres.com – Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mendatangi kantor pemerintahan Kota Cimahi baru-baru ini. Kedatangan para buruh tersebut menuntut agar pemerintah Kota Cimahi segera menetapkan upah minimum sektoral.
Salah satu perwakilan buruh Dadan Sudiana menjelaskan, kedatangan dirinya beserta rekan-rekannya ke pemkot Cimahi untuk melakukan audensi. Mereka menuntut agar pemerintah segera melakukan penetapan upah minimun sektoral guna menunjang kesejahteraan para buruh sesuai dengan beban kerja yang didapatkan.
Sebab lanjutnya, sampai saat ini hampir semua perusahaan yang ada di Kota Cimahi belum menerapkan peraturan tersebut karena pihak pemerintahnya pun belum menetapkan upah sektoral tersebut. ”Dari hasil audensi tadi (Rabu, 15/3). Katanya pemkot dan dewan pengupah akan menorong dan mengumpulkan data yang dibutuhkan untuk menentukan sektor-sektornya,” jelasnya usai audensi di ruang rapat Disnakertransos Kota Cimahi.
Dadan juga mengatakan, untuk upah sektoral ini tidak bisa disamaratakan namum harus disesuiakan dengan beban kerja yang didapat para pekerja itu sendiri. Tidak bisa hanya mengacu pada UMK saja sebab hal itu sama dengan menghilangkan prinsif keadilan dalam mengupayakan kwsejahteraan para pekerja.
”Tidak bisa disamaratakan sebab dari masing-masing pekerja berbeda baik dari beban pekerjaan dan risiko dalam bekerjannya,” katanya.
Menurutnya, meski tuntutan kebijakan perumusan upah tersebut bukan untuk yang pertama kalinya dilakukan terhadap pemerintah kota. Permasalahan ini sudah dibahas oleh Dewan pengupahan namun sampai sekarang belum ada titik temu dan belum terlihat ada inisiatif ke arah sana.
”Sebenarnya, masalah ini sudah dibahas oleh dewan pengupahan, tapi sampai sekarang belum ada titik temu,” ucapnya.
Sementara itu, di,tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Penyelisihan Hubungan Industri Disnakertransos Kota Cimahi Tresna Nur Ramadani mengatakan, sebetulnya untuk masalah upah minimum sektoral ini telah dibahas namun untuk penentuan upahnya tidak bisa ditetapkan sebelah pihak.
Dia mengaku, dewan pengupahan sedang memproses tahapannya dan sekarang baru sampai ke pembentukan tim survei upah sektoral dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah untuk mencari titik temu.