Pembangunan Technopark Disebut Pidana

bandungekspres.co.id, CIMAHI – Terkait dengan pengganti lahan Lapang Sepakbola Krida Utama di Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan yang diggunakan tempat pembangunan Technopark, menuai komentar elemen masyarakat Kota Cimahi.

Salah seorang warga Kecamatan Cimahi Selatan Heri Sambas meungkapkan, sebenarnya dalam proses penggunaan lahan Lapang Krida Utama yang di atasnya dibangun gedung Technopark. Seharusnya, kata dia Pemkot Cimahi menyediakan terlebih dahulu lahan peganti Lapang Krida Utama, sebelum dilakukan pembangunan. Faktanya pembangunan tetap dilaksanakan tanpa dilakukan pengganti lahan terlebih dahulu. ”Jika dilihat dari sisi hukum, hal itu merupakan sebuah tindakan pidana murni, karena jika tidak diganti maka ada penghilangan asset milik Negara,” katanya, kemarin.

Menurut dia, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem keolahragaan Nasional sudah jelas jika lahan peganti sarana olahraga yang digunakan harus dilakukan pegantian terlebih dahulu, bukan sebaliknya.  ”Sebelum Pemkot membangun gedung di atas lahan tersebut, lahan penggantinya harus dipersiapkan, jika pun belum dilakukan penggantian, Pemkot Cimahi harus sudah mengalokasikan dana untuk pengadaan lahan penggantinya yang disimpan di kas daerah,” tambahnya.

Sementara, Camat Cimahi Selatan Tuti Hestiana mengatakan, setelah melakukan pertemuan antara pihak Pemkot Cimahi dan Forum Silaturahmi Warga kelurahan Utama, akan dilakukan proses untuk memohon tanah egeindom yang  digunakan PT. Sumber Badja yang hak guna pakainya sudah habis.”Pihak Pemkot akan melakukan upaya agar lahan egeindom tersebut bisa diurus untuk dijadikan sebagai lahan pengganti Lapang Krida Utama, yang  digunakan gedung Technopark,” katanya, kemarin.

Dikatakannya, proses pengurusannya akan dilakukan negosiasi agar lahan pengganti Lapang Krida bisa segera terealisasikan. Pihaknya bergarap, tanah eigendom tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Cimahi, dalam hal ini warga kelurahan Utama.

“Kami akan upayakan hal itu, agar keinginan warga kelurahan Utama bisa terealisasikan, namun hasil akhirnya tetap harus menunggu proses yang dilakukan dalam waktu dekat ini,” paparnya, usai menghadiri kegiatan Posyandu Ceri, di Borma Kerkof, Kelurahan Leuwigajah, kemarin.

Sebelumnya,  Kementerian Pemuda dan Olahraga mendukung dan mengapresiasi pengaduan warga Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan untuk mendapatkan lahan pengganti Lapang Krida Utama yang saat ini digunakan gedung Technopark.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan