bandungekspres.co.id, JAKARTA – Pelaksanaan ujian nasional berbasis komputer (UNBK) 2017 diwarnai kasus penangkapan kepala sekolah akibat pungutan liar (pungli). Kasus itu diduga muncul karena tuntutan pengadaan komputer untuk UNBK. Di sisi lain, sekolah tidak siap karena selama ini anggaran terbatas.
Setidaknya sudah ada dua kepala sekoah yang terjaring tim sapu bersih (saber) pungli. Yakni kepala dan wakil kepala SMKN 8 Jember, serta Kepala SMPN 6 Mataram, NTB. Modus keduanya hampir sama. Yakni kedapatan menarik pungitan liar dalam rangka menjelang ujian nasional.
Untuk kasus SMPN 6 Mataram, setiap siswa dipungut Rp 300 ribu, sehingga total terkumpul Rp 95 juta. Sedangkan kasus di Jember, informasinya setiap siswa wajib membayar Rp 1 juta untuk unas. Namun saat penangkapan, polisi hanya mengamankan barang bukti uang Rp 40 juta.
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud Nizam menyerahkan urusan hukum itu kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud. Pada intinya, memang penyelenggaraan unas sudah dibiayai pemerintah. Terkait penggunaan komputer, jika kurang bisa meminjam milik siswa. Kalaupun pengadaan harus sesuai aturan dan fungsinya untuk pembelajaran, bukan khusus untuk UNBK.
Pengamat pendidikan dan tim ahli PGRI Jejen Musfah mengatakan, UNBK memang tidak diwajibkan. Namun pada praktiknya, setiap daerah ditodong dengan kuota pelaksana UNBK tertentu. ”Daerah ini siap berapa, daerah itu siap berapa,” katanya. Akibatnya, banyak sekolah, khususnya negeri, dengan fasilitas terbatas dituntut menyelenggarakan UNBK.
Jejen tidak menampik ada oknum kepala sekolah yang memang berniat korupsi. Namun terkait dengan pungutan, tim saber pungli harus mendalami dengan baik. Sebab bisa jadi pungutan itu sudah menjadi keputusan bersama antara komite, kepala sekolah, dan wali murid. Bagi wali murid yang keberatan, silakan menyampaikan protes, supaya tidak ada pungutan.
Dia mendapatkan informasi banyak sekolah yang terpaksa menggunakan pos anggaran lain untuk membeli komputer. Akibatnya kegiatan lain tidak jalan. Ujungnya pihak sekolah menarik pungutan kepada orang tua. Jejen mengatakan, PGRI maupun organisasi lain siap mendampingi kepala sekolah yang tersandung kasus pungli.
Pada kesempatan sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy juga mengomentari kasus pungli unas. Dia menegaskan kasus itu sudah menjadi otoritas penegak hukum. Ke depan, jangan sampai ada lagi kasus pungli di sekolah. Baik itu terkait unas maupun kegiatan lainnya. (wan/oki/rie)