bandungekspres.co.id, CIMAHI – Seorang penjaga satpam atau security seharusnya menjaga keamanan. Namun di Cimahi Mall, justru satpam lah yang menjadi biang keributan.
Fauzi Mizani, 25, pegawai foodcourt Cimahi Mall harus meregang nyawa akibat luka tusukan pisau atau sangkur yang dilakukan salah seorang satpam Cimahi Mall Efal Elosando, 21, pukul 10.00, kemarin (3/3). Motif pelaku, diduga karena dendam pribadi.
Menurut saksi mata, Aji Syahputra,19, teman korban mengungkapkan, saat itu dirinya bersama korban bermaksud untuk mengambil kunci yang ketinggalan di lantai bawah. Dirinya menggunakan lift untuk turun.
Namun, ketika menunggu, saat lift terbuka, tiba-tiba pelaku yang berada di dalam lift langsung menghujamkan pisau ke perut dan dada korban. ”Saat itu korban sempat melakukan perlawanan,” ujar Aji.
Dijelaskannya, setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Dustira. Namun karena diduga korban mengeluarkan banyak darah, nyawa korban tidak terselamatkan.
Tak lama usai kejadian pihak Kepolisian Sektor Cimahi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.
Saat dikonfirmasi, Pihak Kepolisian Sektor Cimahi membenarkan telah terjadi keributan dan penusukan di pusat perbelanjaan Cimahi Mall, Jalan Gandawijaya, kemarin hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Hingga saat ini, Polres Cimahi masih memburu dan menyelidiki insiden berdarah tersebut.
Kapolsek Cimahi, Kompol Asep Nandang mengatakan, pelaku berasal dari Palembang. Pihaknya akan bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku
”Benar ada kejadian penusukan di Cimahi Mall, sesuai dengan laporan yang kami terima. Korban meninggal di rumah sakit, karena tiga luka tusuk, di bagian dada, perut, dan tangan. Pelaku saat ini sudah teridentifikasi dan masih dalam tahap pengejaran,” ujarnya.
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi motif dari penusukan tersebut diduga karena dendam pribadi pelaku terhadap korban. Namun untuk memastikan motif dari kejadian tersebut, pihaknya hingga saat ini masih mendalami kasusnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman kurungan di atas 5 tahun. ”Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun,” jelasnya.