Minggu Depan Dilimpahkan ke Kejaksaan

BATUNUNGGAL –  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung di Jalan Cianjur, kemarin (25/2). Dalam Rekonstruksi yang berjalan secara tertutup tersebut, sedikitnya diperagakan sebanyak 80 adegan yang dilakukan keenam tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan, rekonstruksi ini untuk memperjelas tindak pidana masing-masing tersangka. Mulai dari peran serta untuk melengkapi kelengkapan berkas perkara. Hingga saat ini, para tersangka masih berjumlah enam orang, sedangkan pihaknya menghasirkan sebanyak 12 saksi dalam rekonstruksi ini.

”Rekonstruksi kami mulai sejak pukul 09.00. Dalam rekontruksi ini hadir Korsub KPK dan unsur Kejaksaan Negeri Bandung,” katanya kepada wartawan kemarin.

Yoris mengungkapkan, dalam rekonstruksi ini, para tersangka memperagakan mulai dari awal pemohon mengajukan permohonan melalui calo untuk mempercepat proses pengurusan. Kemudia, calo bermain dengan staff, hingga uang sampai kepada Kepala Dinas.

”Adegan memperagakan mulai dari saksi pemberi hingga calo menemui pimpinan DTPMTSP,” jelas Yoris.

Lebih lanjut Yoris memaparkan, setelah rekonstruksi, pihaknya bisa menyimpulkan kalau para tersangka melakukan transaksi bukan di dalam kantor DPMPTSP, tapi di luar kantor. Namun demikian, rekonstruksi dilakukan di beberapa tempat tersebut. Sebab, menunggu penemuan baru dari hasil rekonstruksi ini.

”Minggu depan kami akan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa. Setelah itu, kami tinggal menunggu hasil dari penelitian berkas perkara oleh JPU,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses pemberkasan kepada para enam tersangka. Termasuk Kadis DPMPTS DRW.

”Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan, mudah-mudahan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kombes Hendro.

Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini memastikan, pihak penyidik Polrestabes Bandung tidak akan memeriksa saksi kembali dalam kasus ini.

”Tidak ada pemeriksaan lagi kepada saksi sepertinya, baik Wali Kota, Sekda atau Dinas yang lainnya,” jelas Hendro. (dn/fik)

Tinggalkan Balasan