Pengembang Diduga Tak Punya Modal

Sementara itu, perwakilan pemerintah desa dan BPD Mekarmukti tidak menjawab keluhan warga. Mereka beralasan, pimpinan mereka tidak hadir sehingga tidak bisa mengambil keputusan. Meski demikian, panitia pembangunan pasar bersikukuh bahwa 90 persen pedagang telah menandatangani persetujuan pembangunan pasar. Itu dibuktikan dengan tanda tangan pedangan di atas materai.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Aa Umbara Sutisna menilai, rencana pembangunan pasar atau revitalisasi pasar tersebut sangat memberatkan pedagang. Mulai dari harga kios hingga mekanisme pembayaran DP bagi pedagang. ”Harga sampai Rp 65 juta/kios sangat mahal. Di Pasar Batujajar dan Lembang saja tidak sampai segitu,” ungkapnya.

Aa juga meminta agar pembangunan Pasar Desa Mekarmukti ditunda hingga dicapai kesepakatan dengan para pedagang. Dia memerintahkan jajaran Komisi I dan II DPRD serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan KBB untuk turun ke lapangan menyelesaikan masalah itu.

”Pembangunan jangan dilakukan terlebih dahulu sebelum nantinya ada kesepakatan antara semua pihak. DPRD akan mengawal terus sampai persoalan ini selesai,” ujarnya.

Aa menambahkan, ada beberapa hal yang tidak beres dengan rencana revitalisasi pasar itu. Selain belum ada kesepakatan dengan pedagang, kewajiban pedagang untuk membayar uang muka sebelum pasar dibangun tidak bisa dibenarkan. Apalagi, uang muka itu akan jadi milik pengembang jika pedagang tidak dapat melunasi pembayaran. ”Seharusnya kewajiban pedagang membayar DP dan pelunasannya setelah pasar itu sudah dibangun. Saya menilai pengembang ini tidak memiliki modal,” pungkasnya. (drx/fik)

Tinggalkan Balasan