Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Satwa Liar

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Wildlife Confersation Society (WCS) menggandengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam penanganan kasus perdagangan satwa secara ilegal.

Manager Wildlife Trade Program WCS, Dwi A Adhianto mengatakan, satwa liar  yang dilindungi merupakan sumber alam yang tidak ternilai harganya. Sehingga perlu dijaga kelestariannya agar tidak punah. Baik karena faktor alam maupun perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab.

”Hal yang paling digarisbawahi adalah para pemburu liar yang mencari keuntungan pribadi seperti perburuan, perdagangan dan kepemilikan satwa yang tidak sah,” papar Dwi usai pelatihan meningkatkan pengetahuan dan kapasitas para jaksa, di Cihampelas, Kota Bandung, kemarin (21/2).

Sementara itu, Jampidum Kejagung Noorachmat mengungkapkan, perdagangan satwa liar yang terdeteksi di indonesia pada 2015 menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan pada 2014. Menurutnya salah satu wujud nyata upaya serius dalam penegakan hukum Multidoor dalam proses peradilan adalah dengan munculnya surat edaran yang dikeluarkan Kejaksaan Agung RI dengan Nomor B/3000/E/EJP/09/2016 tertanggal 28 September 2016, tentang penanganan terkait kejahatan satwa liar merupakan poin penting dalam surat edaran tersebut.

”Pada 2016 kami menangani sedikitnya, 58 perkara Lingkungan Hidup, 60 perkara Sumber Daya Alam Hayati, 243 perkara pertambangan serta 879 perkara kehutanan,” jelas Noorochmat.

Noorochmat menambahkan, Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta, kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi di setiap daerah masing-masing agar menghukum berat para pelaku tindak pidana kejahatan satwa liar. Acuannya, fakta hukum perbuatan material yang terungkap dalam persidangan.

”Kami akan menindak tegas kepada siapapun para pelanggar kejahatan satwa liar yang dilindungi. Hal ini diharapkan agar bisa memberi efek jera pada para pelaku kejahatan satwa liar,” pungkasnya.  (dn/rie) 

Tinggalkan Balasan