Dia melanjutkan, untuk Kota Cimahi, jika pemerintah sebagai eksekutor respek terhadap regulasi perlindungan perempuan dan anak ini untuk digulirkan, maka pihaknya menargetkan pada 2018 sudah bisa berjalan. ”Karena aturan ini dibuat 2017 jika mendapat persetujuan, nanti implementasi dikita begitu juga karena butuh alokasi di penganggaran. Karena penganggaran hanya di anggaran murni dan perubahan,” pungkasnya. (adv/bun/fik)
DPRD Cimahi Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News