Beberapa calon yang bertarung dalam pilkada serentak 15 Februari kemarin ternyata berstatus tersangka, terdakwa, dan terpidana. Bahkan, di antara mereka ada yang maju dari balik jeruji.
ADA empat kandidat yang bermasalah dengan hukum. Mereka adalah Atty Suharti, calon wali kota Cimahi (Jabar); Samsu Umar Abdul Samiun, calon bupati Buton (Sulawesi Tenggara); Rusli Habibie, calon gubernur Gorontalo; dan Basuki Tjahaja Purnama, calon gubernur DKI Jakarta.
Di antara empat tersangka/terdakwa tersebut, dua nama pertama kini harus menjalani hidup di balik jeruji besi tahanan KPK. Dua nama berikutnya masih menghirup udara bebas sehingga bisa berkampanye, mengikuti debat kandidat, dan bahkan mencoblos di TPS (tempat pemungutan suara).
Wali Kota (nonaktif) Cimahi Atty Suharti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek pembangunan pasar senilai Rp 57 miliar. Bersama suaminya, Itoc Tochija, Atty ditangkap pada 1 Desember 2016. Sejak itu, dia menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan C1, Gedung KPK, Jakarta. Itoc ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Guntur, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Bupati (nonaktif) Buton Samsu Umar merupakan tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia diduga memberikan suap Rp 2,989 miliar untuk memuluskan perkara sengketa pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011. Dia ditangkap petugas KPK saat turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, 25 Januari lalu. Esoknya, dia dijebloskan ke tahanan KPK.
Sementara itu, kasus yang menjerat Gubernur (nonaktif) Gorontalo Rusli Habibie sebenarnya sudah diputus Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2016. Dia divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Rusli terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo Budi Waseso (kini menjadi kepala BNN). Namun, dia masih bisa maju dalam pilkada Gorontalo karena salinan putusan MA terkait dengan kasusnya hingga kini belum turun.
Di antara empat pesakitan itu, tentu yang paling hot menjadi pembicaraan adalah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini masih menjalani sidang kasus penistaan agama. Meski berstatus terdakwa, Ahok tidak menjalani masa penahanan di balik bui. Karena itu, seperti Rusli Habibie, Ahok bisa bebas beraktivitas menyiapkan diri dalam pilkada DKI kali ini. Status Ahok itu sempat menimbulkan kontroversi.