Kejaksaan Negeri Sumber sudah menghubungi pihak keluarga dan kuasa hukum TS. Namun, kuasa hukum atau keluarga pun sulit membawa TS. Bahkan, kejaksanaan melacak lewat handphone dan media sosial TS. Tetapi, keberadaan TS belum diketahui.
Seluruh rumah yang dimiliki TS pun disisir dan digeledah. Hasilnya nihil. Meski begitu, Hendra yakin TS masih berada di wilayah Cirebon.
Meski berstatus wakil bupati Cirebon, Kejaksaan tidak memberikan perlakukan berbeda. ”Saat ketemu, maka saat itu juga kami eksekusi,” lanjutnya.
TS, kata Hendra, akan menjalani masa kurungan 5 tahun 6 bulan. Mengenai status TS menjadi DPO, Hendra menegaskan bahwa hal itu sudah disampaikan hingga Kejaksaan Agung RI. (den/sam/c22/ami/rie)