Antasari Mulai Buka Rahasia

Antasari Mulai Buka Rahasia
SUDUTKAN SBY: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar meninggalkan gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/2).
0 Komentar

’’Apa yang dibicarakan, yang tidak dibicarakan, oleh pak Antasari terkait perjalanan masa lalunya adalah urusan pribadi pak Antasari sendiri,’’ ujar Johan di Kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Dia meminta tidak dikait-kaitkan dengan Presiden.

Kemudian, mengenai grasi Antasari, Johan menegaskan sudah sesai dengan proses dan prosedur yang ditetapkan UU. ’’Keputusan Presiden untuk memberikan grasi kepada pak Antasari itu berdasarkan saran dan masukan dari Mahkamah Agung. Kita tahu bersama bahwa MA itu lembaga resmi,’’ lanjut mantan juru bicara KPK itu.

Lagipula, sudah sejak lama Antasari menyuarakan bahwa dia mengalami perlakuan yang tidak fair. Antasari, tutur Johan, menggunakan istilah kriminalisasi untuk apa yang dialaminya. Hal itu sama sekali tidak berhubungan dengan grasi yang diberikan oleh presiden untuk dia.

Baca Juga:Wabup Cirebon Buron, Pemerintahan KacauPengawas TPS Kudu Kritis

Berbeda dengan Johan, Menkopolhukam Wiranto menolak menanggapi isu Antasari vs SBY karena di luar konteks pekerjaannya. ’’Saya kira itu biar saja antara personel yang bersangkutan,’’ ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan. Menurut dia, hal itu tidak perlu ditanggapi berlebihan. Sebab, bisa berdampak pada terganggunya proses pilkada serentak, khususnya  jelang pemungutan suara hari ini.

Begitu pula saat diaitkan dengan kinerja penegak hukum. Menurut Wiranto, setelah ada laporan resmi pasti akan selalu ada respons dari penegak hukum. Aparat penegak hukum pasti memiliki dalil, aturan, dan mekanisme untuk merespons setiap laporan secara tepat dan proporsional. Apapun bentuk responsnya.

Bagi Wiranto, yang terpenting adalah hukum ditegakkan secara transparan, bermartabat, dan tanpa pandang bulu. ’’Itu nanti berpulang pada penegak hukum, apakah cukup memenuhi syarat untuk kemudian dilakukan suatu langkah-langkah hukum,’’ tambah mantan Menhankam/Pangab itu.

Sementara itu, merespon pernyataan Antasari Azhar, ternyata SBY langsung melaporkan mantan ketua KPK tersebut. Kuasa Hukum SBY Didi Irawadi menuturkan, pihaknya melaporkan Antasari karena pencemaran nama baik dan fitnah. ”Semua barang buktinya ada kok,” ungkapnya ditemui di Bareskrim.

Menurutnya, kasus pencemaran nama baik ini akan dilakukan gelar perkara nantinya. Namun, untuk pernyataan politik dan lainnya, akan disampaikan SBY secara langsung. ”Nanti ya, kan langsung dari pak SBY,” tuturnya. (idr/byu/far/rie)

0 Komentar