Harga Cabai Kian Meroket

”Misalkan harga di pasar Rp 120 ribu, maka harga dari petani mulai Rp 75 sampai Rp 100 ribu,” ucapnya.

Tisna juga menjelaskan, kenaikan cabai ini merupakan mekanisme pasar. Jadi, katanya, kalau dari Dinas Pertanian meminta harga turun, akan dilemma. ”Kalau harga cabai hancur, nanti para petani menyalahkan pihak dinas. Oleh karena itu, dengan meningkatnya harga cabai, Dinas Pertanian tidak punya wewenang untuk menurunkan harga di pasaran, kecuali ada operasi pasar yang di laksanakan oleh Dinas Pertanian dan Diskoperindag,” ujarnya. (yul/fik)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan