bandungekspres.co.id – KEPALA Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah menjelaskan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat penghentian secara paksa atas pembuangan limbah ke Situ Cileunca, beberapa hari lalu. Setiap perusahaan, katanya, harus memiliki sistem pengelolaan limbah dengan standard tertentu, termasuk PT UPBS.
”IPAL yang dioperasikan tersebut diduga melebihi kapasitas yang seharusnya. Seperti yang diberitakan, itu hewan ternaknya melebihi kapasitas. Kami telah melakukan uji lab, dan hasilnya pencemaran di Situ Cileunca kini melebihi baku mutu,” jelasnya. (gun/yul/ign)