Memperbaiki MK Pasca OTT Patrialis Akbar

Dalam kasus Patrialis, dia pernah menjadi kader partai politik. Lantas dia menjadi Menteri Hukum dan HAM di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sedangkan dugaan suap yang menimpa Patrialis berkaitan dengan uji materi perkara sistem zonasi impor ternak.

Veri menuturkan, semua orang memang punya potensi yang sama untuk korupsi. Sepanjang tidak ada ada transparansi dan akuntabilitas dalam penentuan menjadi pejabat . ”Khususnya yang berangkat dari partai politik,” jelas dia.

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mempunyai pendapat yang tidak jauh berbeda. Dia menentang keras bila ada politikus yang dijadikan hakim MK. ’’Kalau mau politikus, syaratnya dia harus sudah berhenti berpolitik minimal selama lima tahun. Sama seperti KPU,’’ tegasnya.

Yang terjadi saat ini, seorang politikus bisa menjadi hakim MK dan baru mundur dari dunia politik sehari atau bahkan lima menit jelang pelantikan. Kondisi itu membuat dia masih memiliki kepentingan dengan kelompoknya, sehingga tidak bisa disebut sebagai negarawan. Kepentingan politik bisa merusak lembaga tempat dia bekerja.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S Langkun menyatakan, Patrialis dan Akil memang sama-sama berlatar politikus. Proses seleksi yang lebih transparan dan akuntabel akan menyaring para calon dari berbagai latar belakang.

”Selama ini, rekrutmen tidak dilakukan secara transparan. Namanya tidak diumumkan ke publik. Tiba-tiba diajukan oleh pemerintah dan MA. Padahal, kader partai itu mempunyai track record yang bermasalah,” ujar dia.

Misalnya, Patrialis Akbar. Saat itu, dia ikut seleksi hakim MK yang digelar DPR RI. Dia dinyatakan tidak lolos.  Tapi, tiba-tiba dia diajukan pemerintah untuk menjadi MK melalui keputusan presiden (Keppres). Tama menyatakan, ketika itu pihaknya langsung menggugat Keppres Nomor 87/2013 itu. ”Awalnya kami menang,” tutur dia.

Namun, tutur dia, pihaknya kalah pada tahap kasasi. Jalan Patrialis menjadi hakim pun semakin mulus. Tidak ada yang bisa mencegahnya menduduki kursi mulia itu. Jadi, sejak awal ICW sudah mempersoalkan diangkatnya Patrialis menjadi hakim. Sekarang kekhawatiran itu menjadi kenyataan. Setelah ditangkap KPK, baru diketahui seperti apa sepak terjang Patrialis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan