Patrialis Tersangka Suap

bandungekspres.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali tercoreng. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim MK Patrialis Akbar sebagai tersangka dugaan suap ”jual beli” keputusan uji materi atau judicial review (JR). Patrialis diduga menerima commitment fee berupa uang USD 20.000 dan voucher SGD 200.000 atau sekitar Rp 2 miliar dari importir daging Basuki Hariman.

MUHAMAD ALI/JAWAPOS DITAHAN KPK: M. Akil Mochtar (kanan) dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri).
MUHAMAD ALI/JAWAPOS
DITAHAN KPK: M. Akil Mochtar (kanan) dan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (kiri).

Kasus suap yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu berkaitan dengan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 yang sedang dimohonkan uji materi di MK. Basuki diduga kuat menginginkan JR yang dimohon perwakilan asosiasi peternak lokal, petani, pedagang dan konsumen daging tersebut dibatalkan oleh MK. Sebab, permohonan itu terkait dengan sistem zona impor hewan ternak.

”Kami sangat bersyukur ada OTT itu,” ujar Teguh Boediyana, ketua perhimpunan peternak sapi dan kerbau Indonesia (PPSKI) yang juga pemohon perkara itu. Sejak diajukan ke MK 16 Oktober 2015, pengujian materi UU Nomor 14/2014 tentang Perubahan UU Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD 1945 tersebut belum diputuskan oleh MK hingga sekarang. ”Terakhir sidang 12 Mei 2016,” kata Teguh, kemarin (26/1).

Kasus suap tersebut diungkap KPK pada Rabu (25/1). Total ada empat tersangka dari 11 orang yang diamankan dalam OTT itu. KPK memulainya dengan mengamankan Kamaludin di lapangan golf Rawamangun Jakarta Timur pada pukul 10.00 (25/1). Kamaludin merupakan perantara uang suap dari Basuki untuk Patrialis. Tim KPK kemudian bergerak ke kantor Basuki di kawasan Sunter Jakarta Utara. Di lokasi kedua itu, KPK menangkap Basuki dan sekretarisnya Fenny.

Setelah itu, KPK menangkap Patrialis di Grand Indonesia Jakarta Pusat pada Rabu malam pukul 21.30. Empat orang yang diamankan tersebut digiring ke KPK dan ditetapkan sebagai tersangka. Patrialis dan Kamaludin disangka sebagai penerima. Sedangkan Basuki dan Fenny yang merupakan pimpinan di perusahaan impor daging PT Impexindo Pratama tersebut dijadikan tersangka sebagai pemberi suap. Selain keempat orang itu, KPK juga mengamankan 7 orang lain yang kini berstatus sebagai saksi. Mayoritas merupakan karyawan Basuki. Ada pula beberapa perempuan yang diamankan bersama Patrialis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan