bandungekspres.co.id, CIMAHI – Kejaksaan Negeri Kota Cimahi akhirnya menindaklanjuti laporan yang disampaikan Ketua LSM Reclasseering Indnesia Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat dan telah menetapkan tiga tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD-P Kota Cimahi Tahun 2006 dan APBD Kota Cimahi Tahun 2007 dalam penyertaan modal daerah Kota Cimahi pada Perusahaan Daerah Jatimandiri untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan pembangunan sub terminal, dengan tersangka IT, RDS dan Ii.
Ketua LSM Reclasseering Indonesia Komisariat Daerah Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Basari Sangaji membenarkan adanya pemberitahuan dari Kejari Kota Cimahi terkait dengan penetapan tiga orang tersangka tersebut. ”Saya sudah menerima pemberitahuan dari Kejari Cimahi terkait dengan penetapan tiga tersangka tersebut,” terangnya, kemarin.
Menurut dia, surat pemberitahuan dari Kejari tersebut diterimanya pada 18 Januari 2017 dari Kejari Kota Cimahi. Tiga surat tertanggal 17 Januari itu, menyatakan jika tiga tersangka tersebut menyebutkan, Jaksa penyidik pada Kejari Kota Cimahi telah melakukan penyidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan APBD Perubahan Kota Cimahi Tahun Anggaran 2006 dan 2007 untuk penyertaan modal daerah pada PDJM untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum. ”Saya memprediksi tidak hanya tiga nama itu yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tapi akan ada tersangka yang lainnya,” jelasnya.
Dia menyebutkan, Surat Perintah Penyidikan dari Kejari Kota Cimahi sudah diterbitkan pada 16 Januari 2017 lalu. LSM Reclasseering Indonesia pernah menyampaikan laporan adanya dugaan korupsi tersebut beberapa bulan lalu. ”Kami meminta Kejari agar tidak main-main dengan kasus yang diutanganinya ini agar tidak menambah lagi kerugian masyarakat Kota Cimahi,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Cimahi meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi untuk komitmen dalam melakukan penegakan hukum. Hal itu terungkap usai beberapa LSM di Kota Cimahi mempertanyakan kasus dugaan korupsi yag terjadi di Perusahaan Daerah (Perusda) Jatimandiri, atau yang lebih dikenal dengan kasus Cibereum pada 15 Februari 2016 lalu.
Ketua LSM LSM Reclasseering Indonesia Kota Cimahi Basri Sangaji mengatakan, elemen masyarakat Kota Cimahi yang terdiri dari beberapa LSM menuntut Kejari untuk lebih serius dalam menangani kasus hukum di Kota Cimahi, khususnya terkait dengan kasus Cibereum yang tengah bergulir. Mereka menyebutkan yang dipertanyakan, bukan semua soal tanah Cibereum, tetapi bagaimana dana APBD yang sudah digelontorkan Pemkot Cimahi kepada Perusda Jatimandiri.