Kabupaten/kota pun menanggung honor petugas pemutakhiran data pemilih, biaya pemutakhiran, perlengkapan KPPS, dan perjalanan dinas dari kabupaten/kota ke bawah.
”Sedangkan yang ditangggung provinsi adalah honor pokja KPU kabupaten/kota, pokja di PPK, honor bulanan di PPK dan sekretariat PPS. Provinsi juga menanggung perjalanan dinas dari kabupaten/kota ke provinsi,” ujar Heri
Kendati begitu, pembicaraan ini baru diutarakan secara lisan belum sampai pada kesepakatan dalam bentuk MoU. ”Jadi nanti rincinya kita akan beritaukan secara transparan kepada publik,” ungkap Herry. (yan/rie)
